
Ngabenrejo (22/7/2020), Keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai dari Desa Ngabenrejo kembali disalurkan untuk Tahap III masing-masing sebesar Rp. 600.000 sama seperti dua tahap sebelumnya.
Dengan tersalurkannya bantuan kali ini, maka kewajiban Pemerintah Desa Ngabenrejo untuk alokasi BLT selama periode 3 bulan telah selesai. Selanjutnya akan diadakan musyawarah Desa untuk menentukan calon penerima BLT berikutnya.
Menurut Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2020 bahwa penerima BLT bisa dilanjutkan dari periode sebelumnya atau dirubah melalui proses pendataan dan disahkan dalam musyawarah Desa khusus penerima BLT.