PELANTIKAN PANTARLIH PEMILU 2024 DI DESA NGABENREJO

  • Feb 13, 2023
  • Yanuarnik Risfitnanti

PANTARLIH kepanjangan dari Petugas Pemutahiran Data Pemilih adalah Petugas yang dibentuk oleh PPS Desa untuk melakukan pendaftaran dan pemutahiran data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih nantikan akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Kendati demikian, rentang waktu masa tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama. Pelantikan Pantarlih di Desa Ngabenrejo di laksanakan pada hari Minggu 12 Februari 2023 di Balai Desa Ngabenrejo

Tugas Pantarlih adalah :

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih adalah :

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.