SOSIALISASI BANTUAN SOSIAL RTLH 2023

  • Feb 15, 2023
  • Yanuarnik Risfitnanti
  • Sosial Masyarakat

RTLH singkatan dari Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Hingga saat ini, Pemerintah masih terus fokus untuk mengentaskan RTLH di berbagai daerah, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. RTLH adalah kondisi kebalikan dari rumah layak huni yakni rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah layak huni dimana konstruksi bangunan tidak andal, luas tidak sesuai standar per orang, dan tidak menyehatkan bagi penghuninya dan atau membahayakan bagi penghuninya